Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 60 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 60 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Ombudsman Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b terdiri atas kegiatan: a. pelayanan Perpustakaan Ombudsman; b. pengembangan Koleksi; c. pengorganisasian Bahan Perpustakaan; d. pelestarian Koleksi; dan e. promosi Perpustakaan Ombudsman. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Standar Nasional Perpustakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction