Correct Article 15
PERBAN Nomor 60 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 60 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Ombudsman Republik Indonesia
Current Text
(1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b terdiri atas kegiatan:
a. pelayanan Perpustakaan Ombudsman;
b. pengembangan Koleksi;
c. pengorganisasian Bahan Perpustakaan;
d. pelestarian Koleksi; dan
e. promosi Perpustakaan Ombudsman.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan Standar Nasional Perpustakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
