Correct Article 14
PERBAN Nomor 60 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 60 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Ombudsman Republik Indonesia
Current Text
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilaksanakan dengan menyusun program kerja.
(2) Program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. program kerja 3 (tiga) bulanan; dan
b. program kerja tahunan.
(3) Penyusunan program kerja Perpustakaan Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit kerja yang membidangi fungsi pelayanan Perpustakaan.
(4) Program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh kepala unit kerja yang membidangi fungsi pelayanan Perpustakaan.
Your Correction
