Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 60 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 60 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Ombudsman Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c untuk pemenuhan sumber daya manusia dan sarana prasarana Perpustakaan Ombudsman dan Pojok Baca Ombudsman dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara Ombudsman atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction