Correct Article 12
PERBAN Nomor 60 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 60 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Ombudsman Republik Indonesia
Current Text
Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c untuk pemenuhan sumber daya manusia dan sarana prasarana Perpustakaan Ombudsman dan Pojok Baca Ombudsman dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara Ombudsman atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
