Correct Article 11
PERBAN Nomor 60 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 60 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Ombudsman Republik Indonesia
Current Text
(1) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. gedung atau ruang; dan
b. sarana pelayanan.
(2) Gedung atau ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi syarat:
a. memiliki luas area paling sedikit 200 (dua ratus) meter persegi untuk Perpustkaan Ombudsman; atau
b. memiliki luas area paling sedikit 3x3 (tiga kali tiga) meter persegi dan berada di lobi atau ruang tunggu area kantor untuk Pojok Baca Ombudsman.
(3) Pemenuhan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan standar nasional Perpustakaan.
Your Correction
