Correct Article 10
PERBAN Nomor 60 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 60 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Ombudsman Republik Indonesia
Current Text
(1) Setiap sumber daya manusia pada Perpustakaan Ombudsman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) dan Pojok Baca Ombudsman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diberikan kesempatan untuk mengikuti program pengembangan kompetensi secara berkala.
(2) Selain pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap sumber daya manusia pada Perpustakaan Ombudsman dan Pojok Baca Ombudsman diberikan kesempatan untuk melakukan pengkajian dan pengembangan profesi.
Your Correction
