Correct Article 9
PERBAN Nomor 60 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 60 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Ombudsman Republik Indonesia
Current Text
(1) Sumber daya manusia pada Pojok Baca Ombudsman paling sedikit terdiri atas:
a. 1 (satu) orang Pustakawan;
b. 1 (satu) orang tenaga teknis Perpustakaan;
dan/atau
c. 1 (satu) pegawai yang ditunjuk oleh kepala Perwakilan Ombudsman.
(2) Kepala Perwakilan Ombudsman bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Pojok Baca Ombudsman.
Your Correction
