Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 60 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 60 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Ombudsman Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sumber daya manusia pada Pojok Baca Ombudsman paling sedikit terdiri atas: a. 1 (satu) orang Pustakawan; b. 1 (satu) orang tenaga teknis Perpustakaan; dan/atau c. 1 (satu) pegawai yang ditunjuk oleh kepala Perwakilan Ombudsman. (2) Kepala Perwakilan Ombudsman bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Pojok Baca Ombudsman.
Your Correction