Correct Article 8
PERBAN Nomor 60 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 60 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Ombudsman Republik Indonesia
Current Text
(1) Sumber daya manusia Perpustakaan Ombudsman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan pengelola Perpustakaan Ombudsman yang terdiri atas:
a. kepala Perpustakaan Ombudsman; dan
b. tenaga Perpustakaan Ombudsman.
(2) Kepala Perpustakaan Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditunjuk oleh kepala unit kerja yang membidangi fungsi pelayanan Perpustakaan berdasarkan kompetensi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Kepala Perpustakaan Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perpustakaan Ombudsman.
(4) Tenaga Perpustakaan Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Pustakawan; dan
b. tenaga teknis Perpustakaan.
(5) Tenaga Perpustakaan Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan beban kerja Perpustakaan Ombudsman.
Your Correction
