Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 60 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 60 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Ombudsman Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sumber daya manusia Perpustakaan Ombudsman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan pengelola Perpustakaan Ombudsman yang terdiri atas: a. kepala Perpustakaan Ombudsman; dan b. tenaga Perpustakaan Ombudsman. (2) Kepala Perpustakaan Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditunjuk oleh kepala unit kerja yang membidangi fungsi pelayanan Perpustakaan berdasarkan kompetensi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Kepala Perpustakaan Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perpustakaan Ombudsman. (4) Tenaga Perpustakaan Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Pustakawan; dan b. tenaga teknis Perpustakaan. (5) Tenaga Perpustakaan Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan beban kerja Perpustakaan Ombudsman.
Your Correction