Correct Article 6
PERBAN Nomor 60 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 60 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Ombudsman Republik Indonesia
Current Text
(1) Pemustaka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) memiliki hak mendapatkan pelayanan Perpustakaan sesuai dengan Peraturan Ombudsman ini.
(2) Pemustaka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib menaati tata tertib yang ditetapkan oleh kepala unit kerja yang membidangi fungsi pelayanan Perpustakaan.
Your Correction
