Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 60 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 60 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Ombudsman Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sasaran Perpustakaan Ombudsman meliputi: a. Pemustaka internal; dan b. Pemustaka eksternal. (2) Pemustaka internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Insan Ombudsman. (3) Pemustaka eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Pemustaka selain Insan Ombudsman.
Your Correction