Correct Article 5
PERBAN Nomor 60 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 60 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Ombudsman Republik Indonesia
Current Text
(1) Sasaran Perpustakaan Ombudsman meliputi:
a. Pemustaka internal; dan
b. Pemustaka eksternal.
(2) Pemustaka internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Insan Ombudsman.
(3) Pemustaka eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Pemustaka selain Insan Ombudsman.
Your Correction
