Correct Article 4
PERBAN Nomor 60 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 60 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Ombudsman Republik Indonesia
Current Text
(1) Pojok Baca Ombudsman memiliki tugas:
a. melaksanakan kegiatan layanan untuk Pemustaka;
b. melakukan koordinasi dengan Perpustakaan Ombudsman dan Perpustakaan Daerah di masing- masing wilayah Perwakilan Ombudsman; dan
c. melakukan pengorganisasian Koleksi yang berada di Perwakilan Ombudsman.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pojok Baca Ombudsman menyelenggarakan fungsi:
a. penyebaran informasi pelayanan publik di masing- masing wilayah Perwakilan Ombudsman; dan
b. Repositori di lingkungan Perwakilan Ombudsman.
Your Correction
