Correct Article 3
PERBAN Nomor 60 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 60 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Ombudsman Republik Indonesia
Current Text
(1) Perpustakaan Ombudsman memiliki tugas:
a. melaksanakan arah kebijakan dan pembinaan Perpustakaan Ombudsman sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan;
b. melaksanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, monitoring, dan evaluasi terhadap pengelolaan Perpustakaan Ombudsman;
c. melakukan kerja sama dengan Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan instansi lain;
d. menyusun dan menyelenggarakan kegiatan orientasi atau peningkatan kapasitas Pustakawan dan pengelola Perpustakaan Ombudsman;
e. menyediakan Bahan Perpustakaan mengenai bidang pelayanan publik serta bidang lain yang terkait;
f. memberikan layanan Perpustakaan kepada Pemustaka, baik internal maupun eksternal;
g. melakukan kegiatan publikasi Bahan Perpustakaan;
h. menghimpun Bahan Perpustakaan yang dihasilkan oleh Ombudsman;
i. menyerahkan karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan oleh Ombudsman kepada Perpustakaan Nasional; dan
j. menyampaikan laporan penyelenggaraan Perpustakaan Ombudsman.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perpustakaan Ombudsman menyelenggarakan fungsi:
a. penyebaran informasi pelayanan publik, literasi antimaladministrasi, dan bidang lain yang terkait;
dan
b. pusat Repositori yang terkait dengan Ombudsman.
Your Correction
