Correct Article 2
PERBAN Nomor 60 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 60 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Ombudsman Republik Indonesia
Current Text
(1) Perpustakaan Ombudsman merupakan Perpustakan Khusus.
(2) Perpustakaan Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh unit kerja yang membidangi fungsi pelayanan Perpustakaan.
(3) Unit kerja yang membidangi fungsi pelayanan Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membentuk tim kerja yang bertugas melaksanakan penyelenggaraan Perpustakaan Ombudsman.
(4) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai sistem kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman.
(5) Dalam hal tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
melibatkan Keasistenan, tim kerja ditetapkan oleh Ketua Ombudsman.
Your Correction
