Correct Article 1
PERBAN Nomor 60 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 60 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Ombudsman Republik Indonesia
Current Text
Dalam Peraturan Ombudsman ini, yang dimaksud dengan:
1. Perpustakaan adalah institusi pengelola karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, dan rekreasi para pemustaka.
2. Perpustakaan Khusus adalah Perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, atau organisasi lain.
3. Bahan Perpustakaan Ombudsman Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Bahan Perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam yang dikelola Perpustakaan Ombudsman Republik INDONESIA.
4. Koleksi Perpustakaan Ombudsman Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut dengan Koleksi adalah Bahan Perpustakaan yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.
5. Standar Nasional Perpustakaan adalah kriteria minimal yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan Perpustakaan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
6. Repositori adalah penyimpanan dan pelestarian Koleksi digital yang merupakan hasil karya intelektual dari sebuah institusi atau komunitas tertentu.
7. Pojok Baca Ombudsman
yang selanjutnya disebut Pojok Baca Ombudsman adalah layanan Perpustakaan Ombudsman Republik INDONESIA yang diselenggarakan di Perwakilan Ombudsman.
8. Ombudsman Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
9. Insan Ombudsman adalah Anggota Ombudsman, Kepala Perwakilan Ombudsman, Asisten, dan Sekretaris Jenderal beserta seluruh jajarannya.
10. Perwakilan Ombudsman adalah kantor Ombudsman di provinsi atau kabupaten/kota yang mempunyai hubungan hierarkis dengan Ombudsman.
11. Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan Perpustakaan.
12. Pemustaka adalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan Perpustakaan.
Your Correction
