Article 1
(1) Unit Layanan Pengadaan di lingkungan Ombudsman Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut ULP di Ombudsman adalah unit organisasi yang melekat pada Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga, Biro Umum, Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik INDONESIA yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa di lingkungan Ombudsman Republik INDONESIA.
(2) ULP di Ombudsman dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Ombudsman Republik INDONESIA selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna.Barang.