Correct Article 20
PERBAN Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum
Current Text
Rancangan yang telah ditetapkan dan dilakukan penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, disampaikan oleh Sekretaris Jenderal kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Your Correction
