Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rancangan yang telah ditetapkan dan dilakukan penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, disampaikan oleh Sekretaris Jenderal kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Your Correction