Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERBAN Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dapat dilakukan secara nonelektronik dan/atau elektronik.
Your Correction