Correct Article 30
PERBAN Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum
Current Text
Rancangan Peraturan Ketua Ombudsman dan Peraturan Sekretaris Jenderal yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) ditetapkan oleh:
a. Ketua Ombudsman untuk Peraturan Ketua Ombudsman;
atau
b. Sekretaris Jenderal untuk Peraturan Sekretaris Jenderal, dengan membubuhkan tanda tangan.
Your Correction
