Correct Article 29
PERBAN Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum
Current Text
(1) Rancangan Peraturan Ketua Ombudsman dan Peraturan Sekretaris Jenderal yang telah disetujui dicetak dalam 2 (dua) rangkap dengan ketentuan:
a. 1 (satu) naskah rancangan dengan kolom paraf persetujuan pada setiap halamannya; dan
b. 1 (satu) naskah rancangan tanpa kolom paraf persetujuan.
(2) Rancangan Peraturan Ketua Ombudsman dan Peraturan Sekretaris Jenderal yang telah dicetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paraf persetujuan pada setiap halaman secara berjenjang.
Your Correction
