Correct Article 19
PERBAN Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum
Current Text
(1) Rancangan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan penomoran.
(2) Penomoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Unit Kerja yang menyelenggarakan fungsi koordinasi penyusunan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Penomoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pencantuman tanggal penetapan.
Your Correction
