Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rancangan yang telah diparaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Ombudsman dengan membubuhkan tanda tangan. (2) Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara nonelektronik dan/atau elektronik.
Your Correction