Correct Article 17
PERBAN Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum
Current Text
(1) Rancangan hasil harmonisasi yang telah dicetak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dibubuhi paraf persetujuan pada setiap halaman secara berjenjang.
(2) Pembubuhan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Kepala Unit Kerja yang menangani materi muatan yang akan ditetapkan dalam Produk Hukum;
b. Kepala Unit Kerja yang menyelenggarakan fungsi koordinasi penyusunan Peraturan Perundang- undangan;
c. Sekretaris Jenderal;
d. Anggota Ombudsman yang menjalankan fungsi pembinaan pada Unit Kerja yang menangani materi muatan yang akan ditetapkan dalam Produk Hukum;
e. Anggota Ombudsman yang menjalankan fungsi pembinaan pada Unit Kerja yang menyelenggarakan fungsi koordinasi penyusunan Peraturan Perundang- undangan; dan
f. Wakil Ketua Ombudsman.
Your Correction
