Correct Article 16
PERBAN Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum
Current Text
Rancangan hasil harmonisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dicetak dalam 3 (tiga) rangkap dengan ketentuan:
a. 1 (satu) naskah rancangan dengan dicantumkan kolom paraf persetujuan pada setiap halamannya; dan
b. 2 (dua) naskah rancangan tanpa kolom paraf persetujuan.
Your Correction
