Correct Article 28
PERBAN Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum
Current Text
(1) Hasil rancangan yang telah dilakukan konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 ayat (2), disampaikan kepada Ketua Ombudsman untuk mendapat persetujuan dalam rapat pleno.
(2) Rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal yang telah dilakukan konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 ayat (2) dilanjutkan proses penetapan.
Your Correction
