Correct Article 27
PERBAN Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum
Current Text
(1) Dalam hal terdapat masukan terhadap rancangan Peraturan Ketua Ombudsman dan rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dilakukan koordinasi oleh Unit Kerja yang menyelenggarakan fungsi koordinasi penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan melibatkan Unit Kerja yang menangani materi muatan yang akan ditetapkan dalam Produk Hukum.
(2) Rancangan yang telah dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan konsultasi publik di internal Ombudsman.
Your Correction
