Correct Article 26
PERBAN Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum
Current Text
(1) Rancangan Peraturan Ketua Ombudsman dan rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal yang telah melalui proses pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 disampaikan ke seluruh Unit Kerja untuk mendapatkan masukan.
(2) Permintaan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah berita acara pembahasan.
(3) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), disampaikan kepada Unit Kerja yang menyelenggarakan fungsi koordinasi penyusunan Peraturan Perundang- undangan menggunakan format huruf B sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini.
(4) Dalam hal Unit Kerja tidak menyampaikan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dianggap telah menyetujui materi muatan rancangan untuk dilakukan konsultasi publik di internal Ombudsman.
Your Correction
