Correct Article 25
PERBAN Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum
Current Text
(1) Hasil penyusunan rancangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 disampaikan kepada Unit Kerja yang menyelenggarakan fungsi koordinasi penyusunan Peraturan Perundang-undangan untuk dilakukan pembahasan.
(2) Pembahasan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Unit Kerja yang menyelenggarakan fungsi koordinasi penyusunan Peraturan Perundang- undangan bersama:
a. Unit Kerja yang menangani materi muatan yang akan ditetapkan dalam Produk Hukum; dan/atau
b. mengikutsertakan Unit Kerja lain yang terkait.
(3) Pembahasan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menyelaraskan kesesuaian materi muatan dengan Peraturan Perundang-undangan yang terkait dan/atau putusan pengadilan.
(4) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dalam berita acara pembahasan.
Your Correction
