Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil penyusunan rancangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 disampaikan kepada Unit Kerja yang menyelenggarakan fungsi koordinasi penyusunan Peraturan Perundang-undangan untuk dilakukan pembahasan. (2) Pembahasan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Unit Kerja yang menyelenggarakan fungsi koordinasi penyusunan Peraturan Perundang- undangan bersama: a. Unit Kerja yang menangani materi muatan yang akan ditetapkan dalam Produk Hukum; dan/atau b. mengikutsertakan Unit Kerja lain yang terkait. (3) Pembahasan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menyelaraskan kesesuaian materi muatan dengan Peraturan Perundang-undangan yang terkait dan/atau putusan pengadilan. (4) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dalam berita acara pembahasan.
Your Correction