Correct Article 24
PERBAN Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum
Current Text
Dalam menyusun rancangan Peraturan Ketua Ombudsman dan Peraturan Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Unit Kerja yang menyelenggarakan fungsi koordinasi penyusunan Peraturan Perundang-undangan
melakukan penyelarasan rancangan Peraturan Ketua Ombudsman dan Peraturan Sekretaris Jenderal terhadap:
a. Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau sederajat;
b. Peraturan Ombudsman; dan
c. teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
