Correct Article 23
PERBAN Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum
Current Text
(1) Unit Kerja yang menangani materi muatan yang akan ditetapkan dalam Produk Hukum menyusun rancangan Peraturan Ketua Ombudsman atau Peraturan Sekretaris Jenderal.
(2) Dalam melakukan penyusunan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan:
a. Unit Kerja terkait;
b. Unit Kerja yang menyelenggarakan fungsi koordinasi penyusunan Peraturan Perundang-undangan;
c. Perancang Peraturan Perundang-undangan;
dan/atau
d. ahli hukum, praktisi, dan/atau akademisi yang menguasai materi muatan yang diatur dalam rancangan.
Your Correction
