Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan harmonisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Rancangan yang telah selesai dilakukan harmonisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilanjutkan dengan proses penetapan.
Your Correction