Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terdapat masukan terhadap Rancangan yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilakukan pembahasan oleh Unit Kerja yang menyelenggarakan fungsi koordinasi dan penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan dapat melibatkan Unit Kerja yang menangani materi muatan yang akan ditetapkan dalam Produk Hukum serta pemangku kepentingan. (2) Masukan yang diterima berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan ke dalam rancangan dan disampaikan kepada pemberi masukan. (3) Rancangan yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan konsultasi publik di internal Ombudsman.
Your Correction