Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rancangan yang telah melalui proses pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 disampaikan ke seluruh Unit Kerja dan/atau pemangku kepentingan untuk mendapatkan masukan. (2) Permintaan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah berita acara pembahasan. (3) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Unit Kerja yang menyelenggarakan fungsi koordinasi dan penyusunan Peraturan Perundang- undangan menggunakan format huruf B sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini. (4) Dalam hal Unit Kerja dan pemangku kepentingan tidak menyampaikan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dianggap telah menyetujui materi muatan rancangan untuk dilakukan konsultasi publik di internal Ombudsman.
Your Correction