Correct Article 11
PERBAN Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum
Current Text
(1) Rancangan yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disampaikan kepada Unit Kerja yang menyelenggarakan fungsi koordinasi dan penyusunan Peraturan Perundang-undangan untuk dilakukan pembahasan.
(2) Pembahasan Rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Unit Kerja yang menyelenggarakan fungsi koordinasi dan penyusunan Peraturan Perundang- undangan bersama dengan Unit Kerja yang menangani materi muatan yang akan ditetapkan dalam Produk Hukum dan/atau mengikutsertakan Unit Kerja lain yang terkait.
(3) Dalam hal substansi Rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan pemangku kepentingan lain, pembahasan harus mengikutsertakan pemangku kepentingan lainnya.
(4) Pembahasan Rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menyelaraskan kesesuaian materi muatan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, Peraturan Perundang-undangan yang setingkat, dan/atau putusan pengadilan.
(5) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun dalam berita acara pembahasan.
Your Correction
