Correct Article 10
PERBAN Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum
Current Text
(1) Unit Kerja yang menangani materi muatan yang akan ditetapkan dalam Produk Hukum menyusun rancangan sesuai dengan Program Penyusunan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan/atau di luar Program Penyusunan yang telah mendapatkan Izin Prakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4).
(2) Dalam melakukan penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Kerja yang menangani materi muatan yang akan ditetapkan dalam Produk Hukum dapat mengikutsertakan:
a. Unit Kerja terkait;
b. Unit Kerja yang menyelenggarakan fungsi koordinasi dan penyusunan Peraturan Perundang-undangan;
c. Perancang Peraturan Perundang-undangan Kementerian/Lembaga terkait; dan/atau
d. ahli hukum, praktisi, dan/atau akademisi yang menguasai substansi yang diatur dalam rancangan.
Your Correction
