Correct Article 21
PERBAN Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum
Current Text
(1) Peraturan Ketua Ombudsman dibentuk berdasarkan:
a. arahan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman dalam rapat pleno; dan/atau
b. usulan dari Unit Kerja yang menangani materi muatan yang akan ditetapkan dalam Produk Hukum.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus mendapatkan persetujuan dalam rapat pleno.
Your Correction
