Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam keadaan tertentu, Unit Kerja yang menangani materi muatan yang akan ditetapkan dalam Produk Hukum dapat menyusun rancangan di luar Program Penyusunan berdasarkan izin Prakarsa dari Ketua Ombudsman. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. kebijakan Ombudsman yang mendesak; b. Peraturan Perundang-undangan yang diundangkan setelah ditetapkannya Program Penyusunan; c. kebijakan nasional yang berkaitan dengan tugas, fungsi, dan wewenang Ombudsman; d. tindak lanjut putusan pengujian Peraturan Perundang-undangan; dan/atau e. hasil pemantauan dan evaluasi Peraturan Perundang-undangan. (3) Unit Kerja yang menangani materi muatan yang akan ditetapkan dalam Produk Hukum mengajukan Izin Prakarsa kepada Ketua Ombudsman disertai dengan Naskah Urgensi untuk diputuskan dalam rapat pleno. (4) Dalam hal permohonan Izin Prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui dalam rapat pleno, usulan ditindaklanjuti oleh Unit Kerja yang menangani materi muatan yang akan ditetapkan dalam produk hukum. (5) Dalam hal permohonan Izin Prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak disetujui dalam rapat pleno, usulan tidak dapat ditindaklanjuti.
Your Correction