Correct Article 8
PERBAN Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum
Current Text
(1) Usulan rancangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) harus disertai dengan Naskah Urgensi.
(2) Naskah Urgensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. judul rancangan;
b. tujuan penyusunan;
c. pokok pikiran;
d. sasaran;
e. objek;
f. materi muatan yang akan diatur;
g. jangkauan dan arah pengaturan; dan
h. status rancangan.
(3) Naskah Urgensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan format huruf A sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini.
Your Correction
