Correct Article 7
PERBAN Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum
Current Text
(1) Rancangan yang telah melalui pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) disusun dalam rancangan Program Penyusunan.
(2) Sekretaris Jenderal menyampaikan rancangan Program Penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Ketua Ombudsman untuk mendapatkan persetujuan dalam rapat pleno.
(3) Ketua Ombudsman MENETAPKAN Program Penyusunan yang telah mendapatkan persetujuan dalam rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Rancangan dalam Program Penyusunan yang telah dilakukan pembahasan dengan Unit Kerja yang menyelenggarakan fungsi koordinasi dan penyusunan Peraturan Perundang-undangan pada tahun berjalan namun belum selesai, dapat diusulkan kembali dalam Program Penyusunan pada tahun berikutnya.
Your Correction
