Correct Article 6
PERBAN Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum
Current Text
(1) Unit Kerja yang menangani materi muatan yang akan ditetapkan dalam Produk Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) menyampaikan usulan rancangan kepada Sekretaris Jenderal.
(2) Sekretaris Jenderal melalui Unit Kerja yang menyelenggarakan fungsi koordinasi dan penyusunan Peraturan Perundang-undangan melakukan pembahasan usulan rancangan dengan Unit Kerja yang menangani materi muatan yang akan ditetapkan dalam Produk Hukum.
Your Correction
