Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan Peraturan Ombudsman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilakukan dalam Program Penyusunan. (2) Program Penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan usulan dari Unit Kerja yang menangani materi muatan yang akan ditetapkan dalam Produk Hukum sesuai dengan bidang tugasnya. (3) Program Penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. judul rancangan; b. pokok materi muatan rancangan; c. Unit Kerja yang menangani materi muatan yang akan ditetapkan dalam Produk Hukum; d. target waktu penyampaian rancangan dari Unit Kerja yang menangani materi muatan yang akan ditetapkan dalam Produk Hukum ke Unit Kerja yang menyelenggarakan fungsi koordinasi dan penyusunan Peraturan Perundang-undangan; dan e. target waktu penyelesaian.
Your Correction