Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembentukan Peraturan Ombudsman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas tahapan: a. perencanaan; b. penyusunan; c. penetapan; dan d. pengundangan. (2) Pembentukan Peraturan Ketua Ombudsman dan Peraturan Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri atas tahapan: a. penyusunan; dan b. penetapan.
Your Correction