Correct Article 4
PERBAN Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum
Current Text
(1) Pembentukan Peraturan Ombudsman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas tahapan:
a. perencanaan;
b. penyusunan;
c. penetapan; dan
d. pengundangan.
(2) Pembentukan Peraturan Ketua Ombudsman dan Peraturan Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri atas tahapan:
a. penyusunan; dan
b. penetapan.
Your Correction
