Correct Article 37
PERBAN Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi terhadap Produk Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Pemantauan dan evaluasi terhadap Produk Hukum dikoordinasikan oleh Unit Kerja yang menyelenggarakan fungsi koordinasi penyusunan Peraturan Perundang- undangan.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan:
a. ketepatan jenis produk hukum;
b. potensi disharmonisasi pengaturan;
c. kejelasan rumusan;
d. kesesuaian norma dengan materi muatan; dan
e. efektivitas pelaksanaan.
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada:
a. Ketua Ombudsman untuk Peraturan Ombudsman dan Peraturan Ketua Ombudsman; atau
b. Sekretaris Jenderal untuk Peraturan Sekretaris Jenderal, untuk mendapat tindak lanjut.
Your Correction
