Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERBAN Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi terhadap Program Penyusunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan paling lambat bulan September. (2) Pemantauan dan evaluasi terhadap Program Penyusunan dikoordinasikan oleh Unit Kerja yang menyelenggarakan fungsi koordinasi penyusunan Peraturan Perundang- undangan. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi terhadap Program Penyusunan Ombudsman dapat berupa: a. tidak perlu dilakukan perubahan; b. perubahan judul rancangan dalam Program Penyusunan; c. perubahan jumlah judul rancangan dari Program Penyusunan; d. perubahan pokok materi muatan rancangan Produk Hukum; dan/atau e. perubahan target waktu penyelesaian. (4) Unit Kerja yang menyelenggarakan fungsi koordinasi penyusunan Peraturan Perundang-undangan menyampaikan usul perubahan Program Penyusunan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan/atau huruf f kepada Ketua Ombudsman melalui Sekretaris Jenderal untuk mendapat persetujuan dalam rapat pleno. (5) Dalam hal putusan rapat pleno menerima usulan perubahan Program Penyusunan, ditindaklanjuti oleh Unit Kerja yang menyelenggarakan fungsi koordinasi penyusunan Peraturan Perundang-undangan untuk ditetapkan oleh Ketua Ombudsman.
Your Correction