Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERBAN Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unit Kerja yang menyelenggarakan fungsi koordinasi penyusunan Peraturan Perundang-undangan melakukan penyebarluasan Produk Hukum yang telah dibentuk. (2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. media elektronik; b. media cetak; c. forum tatap muka atau dialog langsung; dan/atau d. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Ombudsman.
Your Correction