Correct Article 34
PERBAN Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum
Current Text
(1) Unit Kerja yang menyelenggarakan fungsi koordinasi penyusunan Peraturan Perundang-undangan melakukan penyebarluasan Produk Hukum yang telah dibentuk.
(2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. media elektronik;
b. media cetak;
c. forum tatap muka atau dialog langsung; dan/atau
d. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Ombudsman.
Your Correction
