Correct Article 33
PERBAN Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum
Current Text
(1) Unit Kerja yang menyelenggarakan fungsi koordinasi penyusunan Peraturan Perundang-undangan melakukan pendokumentasian seluruh proses pembentukan Produk Hukum.
(2) Pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk nonelektronik dan/atau elektronik.
Your Correction
