Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERBAN Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unit Kerja yang menyelenggarakan fungsi koordinasi penyusunan Peraturan Perundang-undangan melakukan pendokumentasian seluruh proses pembentukan Produk Hukum. (2) Pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk nonelektronik dan/atau elektronik.
Your Correction