Correct Article 32
PERBAN Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum
Current Text
(1) Produk Hukum yang telah ditetapkan dan/atau diundangkan, dilakukan autentifikasi oleh Kepala Unit Kerja yang menyelenggarakan fungsi koordinasi penyusunan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Autentifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk salinan.
Your Correction
