Correct Article 3
PERBAN Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum
Current Text
(1) Materi Peraturan Ombudsman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berisi materi:
a. melaksanakan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
b. mengatur ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan dengan derajat yang sama yang bersifat pedoman umum; dan/atau
c. melaksanakan fungsi, tugas, dan kewenangan Ombudsman.
(2) Materi muatan Peraturan Ketua Ombudsman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a berisi materi:
a. melaksanakan Peraturan Ombudsman; dan/atau
b. Kebijakan teknis di lingkungan Ombudsman.
(3) Materi muatan Peraturan Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b berisi materi melaksanakan dukungan administratif di lingkungan Ombudsman.
Your Correction
