Correct Article 2
PERBAN Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum
Current Text
(1) Jenis Produk Hukum terdiri atas:
a. Produk Hukum yang merupakan Peraturan Perundang-undangan; dan
b. Produk Hukum lainnya yang hanya berlaku di internal Ombudsman.
(2) Produk Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Peraturan Ombudsman.
(3) Produk Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Peraturan Ketua Ombudsman; dan
b. Peraturan Sekretaris Jenderal.
(4) Pembentukan Produk Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan:
a. asas umum pemerintahan yang baik; dan
b. asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
