Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis Produk Hukum terdiri atas: a. Produk Hukum yang merupakan Peraturan Perundang-undangan; dan b. Produk Hukum lainnya yang hanya berlaku di internal Ombudsman. (2) Produk Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Peraturan Ombudsman. (3) Produk Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Peraturan Ketua Ombudsman; dan b. Peraturan Sekretaris Jenderal. (4) Pembentukan Produk Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan: a. asas umum pemerintahan yang baik; dan b. asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction