Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Ombudsman ini yang dimaksud dengan: 1. Produk Hukum adalah peraturan perundang-undangan, penetapan, dan kebijakan untuk melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang Ombudsman. 2. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. 3. Naskah Urgensi adalah naskah hasil pengkajian hukum dan/atau hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai pengaturan masalah tersebut dalam Rancangan sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat dan/atau Ombudsman. 4. Program Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Ombudsman yang selanjutnya disebut Program Penyusunan adalah instrumen perencanaan pembentukan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Ombudsman yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. 5. Izin Prakarsa adalah gagasan atau usulan inisiatif penyusunan Peraturan Perundang-undangan dalam bentuk tertulis, yang berisi pokok-pokok materi yang dirumuskan dalam bentuk konsep Peraturan Perundang- undangan. 6. Unit Kerja di Lingkungan Ombudsman yang selanjutnya disebut Unit Kerja adalah Biro, Inspektorat, Keasistenan Utama, dan Perwakilan Ombudsman.
Your Correction