Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam penyusunan LHP yang memuat kesimpulan ditemukan Maladministrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (5) huruf a, keasistenan yang membidangi fungsi Pemeriksaan Laporan menyampaikan pemberitahuan dan/atau koordinasi substantif kepada keasistenan yang membidangi fungsi Resolusi dan monitoring baik secara langsung atau melalui media lainnya yang terdokumentasi. (2) Keasistenan yang membidangi fungsi Pemeriksaan Laporan melakukan bedah Laporan sebelum MENETAPKAN LHP dengan melibatkan Anggota Ombudsman atau Kepala Perwakilan.
Your Correction