Correct Article 43
PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN
Current Text
(1) Keasistenan yang membidangi fungsi Pemeriksaan Laporan menindaklanjuti Laporan respons cepat Ombudsman yang telah disetujui anggota Ombudsman atau Kepala Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (5) tanpa proses penyusunan laporan hasil Pemeriksaan dokumen.
(2) Tindak lanjut Laporan respon cepat Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Klarifikasi langsung;
b. Pemeriksaan lapangan; dan/atau
c. Mediasi dan/atau Konsiliasi.
(3) Laporan respons cepat Ombudsman dilakukan verifikasi atas kelengkapan syarat formil bersamaan dan/atau setelah tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
Your Correction
